JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria merespons terkait belasan pegawai di kementeriannya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.
Ia mengeklaim, Komdigi sebelumnya telah mencurigai belasan pegwawainya yang ditangkap tersebut.
"Sebetulnya mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal," kata Nezar di Yogyakarta, Minggu (3/11/2024).
Kecurigaan tersebut, kata ia, bermula dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi memiliki transaksi mencurigakan di rekening mereka.
Menurut penjelasannya, sejumlah oknum pegawai tersebut, selama ini masuk dalam tim yang mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. Namun, mereka justru melakukan pelanggaran, yakni membiarkan situs judi online tidak terblokir.
"Ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol (judi online), dan ini sudah dikenai sanksi," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Nezar pun memastikan, sebelum polisi melakukan penangkapan, sejumlah nama oknum yang terlibat tersebut telah digeser dari tim pengendalian konten.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polri, menangkap belasan pegawai Komdigi yang terlibat kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Orang Terkait Kasus Judi Online Komdigi, Total Jadi 16 Tersangka
Di sisi lain, Nezar turut mengklarifikasi terkait dengan adanya seorang staf ahli Kemkomdigi yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Ia pun menegaskan salah seorang dari yang terjaring kepolisian bukanlah staf ahli, melainkan tenaga ahli.
"Bukan staf ahli sih sebetulnya. Kalau staf ahli kan struktural di kementerian. Ini mungkin semacam tenaga ahli yang dimintakan supervisinya oleh ketua tim," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka yang ditangkap diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka.
Baca Juga: Kasus Pegawai Komdigi di Judi Online Sindikat? Ini Tanggapan Pakar Digital Forensik Ruby Alamsyah
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.