JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Calon pelamar PPPK dapat mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Pembukaan pendaftaran PPPK ini dilakukan setelah tahap pendaftaran CPNS 2024 selesai.
Baca Juga: TNI-Polri, Satpol PP Hingga Damkar Gelar Simulasi Penanganan Konflik Saat Pilkada
Dari total 3.963.832 pelamar CPNS 2024, tercatat sebanyak 599.528 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi.
Namun, apakah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.
Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024—baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi—tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.
Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Peluk Petani di Merauke, usai Tinjau Program Swasembada Pangan Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.