JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan fasilitas jet pribadi putra Presiden ketujuh RI, Kaesang Pangarep, bersama sang istri Erina Gudono, ke Amerika Serikat bukan termasuk gratifikasi. Hal itu karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pernyataan itu diambil berdasarkan analisis laporan dari Kedeputian Pencegahan KPK yang menangani dugaan gratifikasi Kaesang.
Ghufron menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah berpisah kartu keluarga dengan orang tuanya yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sehingga penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya saat perjalanannya ke Amerika Serikat pada Agustus 2024 lalu tidak termasuk dalam gratifikasi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi
#kpk #kaesangerina #jetpribadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.