JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkap kasus judi online di Indonesia.
Hal ini disampaikan Asep saat konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024).
Asep mengatakan jaringan ini dikendalikan warga negara China dan memiliki server di luar negeri. Sebanyak 2 tersangka telah ditetapkan, dan 2 orang lagi masih DPO.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai total Rp70 miliar, 2 unit mobil, 3 unit handphone, dan 1 laptop operasional situs slot.
Video Editor: Joshua
Produser: Theo Reza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.