JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS mengritisi soal penangkapan Thomas Lembong sebagai tersangka korupsi izin impor gula yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Nasir mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan dan harus didasarkan pada hati nurani serta kebenaran.
Terkait pasal 2 yang disangkakan kepada Tom Lembong, Nasir menyebut bahwa pasal 2 ini bisa dikatakan pasal karet sehingga harus dilihat secara utuh dan menyeluruh.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan berpendapat bahwa hingga saat ini, pengungkapan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong merupakan murni penegakan hukum.
#tomlembong #komisidpr #kejagung #korupsi
Baca Juga: [FULL] Bincang Komisi III DPR & Pakar Hukum di Balik Jerat Pasal Kasus Korupsi Gula Tom Lembong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.