KOMPAS.TV - Angin segar bagi para buruh datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh pada Kamis (31/10).
Tak hanya itu, Hakim MK juga memerintahkan DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan Presiden untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut hampir 70 persen gugatan yang diajukan oleh Serikat Buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dikabulkan.
Putusan ini jadi sejarah bagi perjuangan buruh di Indonesia.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, MAKI Buka Suara soal Huru-hara Dugaan 'Makelar' di Mahkamah Agung
#uuciptakerja #mahkamahkonstitusi #serikatburuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.