JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Kejagung, status tersangka korupsi bisa ditetapkan tanpa harus menerima aliran dana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Qohar, memastikan posisi Tom Lembong, yang memberikan izin impor yang menguntungkan orang lain saat menjabat Menteri Perdagangan bisa terjerat pidana.
Kejagung menyebut bahwa saat ada perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa memenuhi unsur pidana.
Lalu, seperti apa aliran dana serta peran Tom Lembong di pusaran kasus impor gula pada 2015-2016? Simak laporan selengkapnya dari Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda.
#tomlembong #kejagung #korupsi
Baca Juga: Polisi akan Selidiki Keterlibatan Orang Lain pada Kasus Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.