Mahkamah Konstitusi, Kamis 31 Oktober, memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. MK juga memerintahkan DPR dan Presiden mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ada 21 pasal yang berubah, tetapi ada 7 poin utama, yaitu:
Pertama, tentang tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pekerja asing harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Kedua, tentang upah dan minimum upah. Termasuk di dalamnya, MK menghidupkan upah minimum sektoral yang dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Ketiga, uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.
Keempat, pemutusan hubungan kerja.
Kelima, perjanjian kerja waktu tertentu.
Keenam, tenaga alih daya atau outsourcing.
Ketujuh, tentang pengaturan waktu cuti.
#uuciptaker #mk #umr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.