JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang telah berstatus tersangka kasus korupsi impor gula.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (1/11/2024), sebagaimana dikutip dari Antara.
Tom Lembong hadir di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.58 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Kejagung, Tom hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.
Dia terlihat menggunakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan. Ia bergegas masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Mendag setelah Tom Lembong terkait Impor Gula
Sementara Harli tidak membeberkan yang akan didalami penyidik terhadap Tom Lembong hari ini. Ia mengatakan, yang mengetahui substansi materi pemeriksaan adalah penyidik.
“Itu penyidik yang paham,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar.
Selain Tom, Kejagung telah menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Kejagung telah menahan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.
Baca Juga: Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Imin sebagai Kuasa Hukumnya
Kejagung menjerat Tom Lembong dan CS dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.