JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan tidak perlu menunggu ada atau tidaknya aliran dana atau imbalan ke kantong Thomas Lembong untuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Thomas Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 telah menguntungkan korporasi dan merugikan negara.
Maka dari itu, meski Thomas Lembong tidak menerima dana atau imbalan dari kebijakan itu, sudah sepatutnya ia ditersangkakan karena telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena masih menelaah delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus impor gula.
#tomlembong #korupsi #kejagung
Baca Juga: [FULL] Cari Keadilan, Simak Perjalanan Kasus Guru Supriyani Usai Diduga Aniaya Anak Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.