JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum Firli Bahuri dalam perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK, yakni larangan bertemu pihak berperkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran bertemu pihak berperkara, dengan terlapor mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu terkait laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata
#firlibahuri #poldametrojaya #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.