JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah mantan petinggi MA Zarof Ricar yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi makelar perkara Ronald Tannur.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10) sore.
Penggeledahan ulang dilakukan untuk mencari bukti tambahan baru terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur.
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar jadi sorotan karena di rumahnya ditemukan sejumlah mata uang asing senilai hampir Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengonfirmasi rencana penelusuran transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
PPATK memastikan tindakan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Analisis Pakar TPPU soal Aliran Dana Zarof Ricar, Makelar Kasus yang Bantu Ronald Tannur
#zarofricar #rumahzarof #ronaldtannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.