Kompas TV nasional politik

Nusron Wahid Akan Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Tak Miliki HGU

Kompas.tv - 30 Oktober 2024, 20:25 WIB
nusron-wahid-akan-tertibkan-537-badan-usaha-sawit-yang-tak-miliki-hgu
Foto arsip. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut pihaknya akan menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang beroperasi dan tak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).

Menurut dia, akibat keberadaan mereka, negara mengalami kerugian karena penerimaan pajak yang tidak optimal. 

"Yang jelas kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya," kata Nusron di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Menteri ATR Wacanakan Pemiskinan Mafia Tanah, Sebut Delik Pidana Umum Tak Cukup

Namun, pihaknya belum menghitung kerugian dari sisi penerimaan pajak atas operasi 537 badan usaha sawit tanpa HGU tersebut.

Nusron mengaku masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Selain itu, kata dia, terdapat dua permasalahan di sektor perkebunan sawit, yakni masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya dan masalah perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

"Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami," kata Nusron.

Baca Juga: Ricuh Tolak Eksekusi Lahan Sawit di Sumbar, LBH Padang Sayangkan Polisi Tak Lindungi Warga

 

Politikus Partai Golkar itu mengaku tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada 537 badan usaha tersebut. 

Misalnya, dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU.

"Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya pak Jaksa Agung" kata Nusron.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x