Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Kejagung Kembali Geledah Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kompas.tv - 30 Oktober 2024, 18:10 WIB
ini-alasan-kejagung-kembali-geledah-rumah-eks-pejabat-ma-zarof-ricar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/10/2024). Kejagung kembali menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar, pada Selasa (29/10/2024).(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap tujuan penggeledahan kembali rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Ia mengatakan penggeledahan ulang tersebut untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertinggal terkait kasus yang menjerat Zarof.

"Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ, itu yang mau dipastikan," kata Harli, Rabu (30/10).

Lebih lanjut ia menyebut, penyidik tak menemukan barang bukti yang tertinggal dalam penggeledahan ulang kemarin.

"Kemarin kita tanya tidak ada lagi yang tertinggal," ujarnya.

Meski demikian, Harli memastikan penyidikan kasus yang menjerat Zarof masih akan terus berkembang.

"Tapi teruskan berkembang, nanti kita lihat," jelasnya.

Baca Juga: Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN

Penyidik Kejagung kembali menyambangi rumah Zarof Ricar, Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Rumah Zarof yang dimaksud berada di Jalan Senayan no. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof dan menemukan uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga: Tersangka Gratifikasi Zarof Ricar Jadi Produser Film "Sang Pengadil", Kisah Hakim Muda Idealis


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x