JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan tarif mulai Desember 2024. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Melalui PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun.
Melansir laman kemenkumham.go.id, pemerintah melakukan penyesuaian ini untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan sejalan dengan tuntutan zaman.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pendaftaran Bintara TNI AD 2024 Gelombang 2 Dibuka, Intip Gaji dan Tunjangannya
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Pekerja Berharap Pemerintah Selamatkan Sritex: Seperti Program Prabowo, Rakyat Kecil Harus Ketawa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.