JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. Kejaksaan Agung menahan Thomas Lembong selama 20 hari ke depan.
Thomas Lembong menjadi tersangka dalam kasus impor gula setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 90 saksi.
Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, padahal yang diperbolehkan impor gula putih hanyalah BUMN dan impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi lain.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
#tomlembong #korupsi #imporgula
Baca Juga: Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Pihak Kampus soal Mahasiswa Baru Diminta Minum Oli saat Ospek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.