JAKARTA, KOMPASTV - Thomas Trikasih Lembong (TTL) itetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tahun laporan April 2020, saat menjabat di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tom tidak melampirkan data tanah dan bangunan serta informasi kepemilikan transportasi.
LHKPN Tom tercatat total harta bergerak Rp180.990.000 dan surat berharga senilai Rp94.527.382.000.
Tom juga memiliki kas dan setara kas Rp2.099.016.322 serta informasi data harta lainnya Rp4.766.498.000.
Seluruh total tersebut dikurangi hutang milik Tom Rp86.895.328 .
Sehingga total harta Tom Lembong di e-LHKPN KPK berjumlah Rp101.573.886.322.
Video Editor: Firmansyah
#tomlembong #lhkpnkpk #kejagung
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.