KOMPAS.TV - DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Daftar Usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengakui bahwa RUU ini tidak mudah dibahas di DPR.
Saleh juga menyebut bahwa DPR masih menunggu inisiatif pemerintah terkait RUU Perampasan Aset ini.
Dalam persidangan DPR periode lalu, salah satu anggota DPR mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah ada persetujuan dari para pimpinan atau ketua umum partai politik terlebih dahulu.
Pada akhir Agustus lalu, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, juga sempat meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
Jokowi menyebut RUU itu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar hukum menilai keputusan DPR untuk tidak memasukkan pembahasan RUU Perampasan Aset mengandung motif politik, terutama untuk melindungi kepentingan anggota DPR sendiri.
RUU Perampasan Aset telah diusulkan sejak tahun 2008. RUU ini sempat masuk daftar Prolegnas DPR tahun 2019-2024, namun hingga kini belum juga dibahas di DPR.
Oleh karena itu, banyak pihak berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan DPR.
#ruu #perampasanaset #dpr
Baca Juga: Airlangga Ungkap Arahan Presiden soal Sritex: Ekspor Impor Tetap Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.