KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus suap kasasi perkara Ronald Tannur masih didalami penyidik, termasuk aliran dana kepada sejumlah hakim agung.
Namun, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harlis Siregar, mengatakan bahwa peluang pemanggilan pihak-pihak dari Mahkamah Agung bergantung pada kebutuhan penyidik.
Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga tewas, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia berupaya menyuap hakim MA untuk mengamankan putusan kasasi melalui perantara mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Apakah tertangkapnya eks pejabat MA, Zarof Ricar, atas dugaan suap bisa menjadi jalan untuk memberantas makelar kasus di tubuh Mahkamah Agung?
Kita bahas bersama peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman.
#ma #suap
Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Dirut Sritex: Ajukan Kasasi ke MA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.