KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus suap kasasi perkara Ronald Tannur masih didalami penyidik, termasuk aliran dana kepada sejumlah hakim agung.
Namun, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harlis Siregar, mengatakan bahwa peluang pemanggilan pihak-pihak dari Mahkamah Agung bergantung pada kebutuhan penyidik.
Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga tewas, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia berupaya menyuap hakim MA untuk mengamankan putusan kasasi melalui perantara mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
#kasussuap #ma #ronaldtannur
Baca Juga: Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Ingin Mobil Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.