JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Sudah tersangka," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyandera bocah 5 tahun tersebut juga telah ditahan pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial ZP (5) menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tajam di pospol Paten, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Baca Juga: Penyanderaan Bocah di Pejaten, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Sebelum menyandera korban, pelaku sempat mengajak korban berkeliling selama 10 jam, dari Minggu (27/10) hingga Senin pagi pukul 05.00 WIB.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten.
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Pelaku pun berhasil ditangkap polisi.
Diduga aksi penyanderaan tersebut dilakukan pelaku dipicu halusinasinya akibat pengaruh narkoba jenis sabu.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku juga sempat mencabuli korban.
“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata Kombes Ade Ary, Selasa (29/10).
Selain itu, ia mengatakan, pelaku turut melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Baca Juga: Fakta Baru Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten, Polisi: Pelaku Sempat Cabuli Korban
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.