Kompas TV nasional hukum

Penyidik Kejagung Sambangi Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Geledah Lagi?

Kompas.tv - 29 Oktober 2024, 19:57 WIB
penyidik-kejagung-sambangi-rumah-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-geledah-lagi
Zarof Ricar, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA), yang ditangkap Kejagung. Penyidik Kejagung kembali menyambangi rumah Zarof, hari ini, Selasa (29/10/2024). (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyambangi rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hari ini, Selasa (29/10/2024).

Penyidik tiba di rumah Zarof yang berada di Jalan Senayan no. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik mendatangi rumah Zarof dengan menggunakan dua mobil.

Pertama, mobil Toyota Kijang Innova berwarna cokelat dan terdapat logo Kejaksaan, dan mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih.

Selain penyidik, terdapat sekretaris RW setempat serta tiga anggota keamanan RW yang masuk ke dalam rumah.

Pada petang tadi, sekira pukul 17.29 WIB, dua mobil penyidik dari Kejagung keluar dari kediaman tersangka perkara dugaan makelar kasus tersebut.

Sekretaris RW, Setyo, menyebut para penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof.

"Jadi masih penggeledahan saja," kata Setyo, Selasa sore.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Asal Usul Uang Bekas Pejabat MA Zarof Ricar

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan dari Kejagung terkait apa yang tengah dicari penyidik di rumah Zarof.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Tersangka Gratifikasi Zarof Ricar Jadi Produser Film "Sang Pengadil", Kisah Hakim Muda Idealis


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x