KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Hal ini diungkapkan juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA pada Senin, 28 Oktober 2024.
Yanto menambahkan bahwa pembentukan tim pemeriksa ini diputuskan setelah rapat pimpinan MA yang digelar pada hari yang sama.
Tim pemeriksa majelis kasasi perkara Ronald Tannur ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Juprianto dan Noor Edi Yono, serta Badan Pengawasan MA.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut MA setelah penetapan tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak
#ronaldtannur #anakdewan #hakimtersangkasuap #makelarkasus #ekspejabatma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.