KOMPAS.TV - Usai dibebaskan dari dakwaan membunuh kekasihnya, Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat itu tidak ada perintah pencekalan terhadap Tannur.
Ronald sempat menghirup udara bebas selama tiga bulan, tetapi kejaksaan kembali menangkapnya setelah keluarnya putusan kasasi yang menghukumnya lima tahun.
#ronaldtannur
Baca Juga: Kejati Surabaya Eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Divonis 5 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.