KOMPAS.TV - Mahkamah Agung merespons dugaan makelar kasus oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Jubir MA menyatakan bahwa karena tersangka sudah purnatugas, maka bukan tanggung jawab MA lagi.
Namun, Jubir MA, Yanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada kejaksaan dan tidak akan mengintervensi.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, ditangkap Kejagung atas dugaan suap terkait upaya kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
Sebelumnya, Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
#ma #makelar
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Keraton Kasunanan Surakarta Upacara Menggunakan Bahasa Daerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.