JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi mengungkapkan kronologi pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik saat Rapat dengan Komisi III DPR pada Senin, (28/10/2024).
Kapolda NTT menjelaskan kronologi pemecatan tersebut berawal ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ipda Rudy di tempat karaoke saat jam dinas.
Diketahui, polemik pemecatan Ipda Rudy Soik mendapat sorotan lantaran dirinya diduga sedang menangani kasus mafia BBM.
Baca Juga: Benny K Harman soal Ipda Rudy Soik: Nggak Masuk Akal, Saya Duga Kapolda NTT Dikerjain Anak Buah
#ipdarudysoik #komisiiiidpr #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.