Kompas TV nasional peristiwa

Pindah TPS Pemilih Pilkada 2024 Paling Lambat Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 28 Oktober 2024, 08:23 WIB
pindah-tps-pemilih-pilkada-2024-paling-lambat-hari-ini-simak-cara-dan-syaratnya
Cara pindah TPS Pilkada 2024. (Sumber: Instagram @/bawasluri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan masyarakat yang ingin pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera melakukannya.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Minggu (27/10/2024), pindah TPS pemilih Pilkada 2024 paling lambat hari ini, Senin (28/10/2024). 

Sebagai informasi, hari pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, tepatnya pada 27 November 2024.

Dalam keadaan tertentu, pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar bisa mengurus pindah memilih untuk memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda 2024 untuk Upacara Hari Ini, Berikut Link Download PDF

Syarat Pindah TPS Pemilih Pilkada 2024

Berikut alasan pindah TPS Pilkada 2024, yang pengurusanya paling lambat 28 Oktober 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang dipenjara
  • Tugas belajar
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas segala peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, khusus untuk alasan di bawah ini, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 20 November 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang dipenjara
  • Tertimpa bencana alam

Baca Juga: Momen Dharma-Kun Kenalkan Sistem Ekonomi Adab di Debat Kedua Pilkada Jakarta

Cara Pindah TPS Pilkada 2024

  • Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih
  • Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan /kecamatan
  • Datangi petugas KPU Kabupaten/Kota di Daerah asal atau tujuan
  • Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
  • Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
  • Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
  • Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x