KOMPAS.TV – Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 dan personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) usir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah Indonesia di Laut Natuna.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla, Yuhanes Antara, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024) menjelaskan proses pengusiran kapal asing tersebut.
Menurutnya, keberanian KN Pulau Dana-323 itu ditunjukkan di Laut Natuna Uutara pada Jumat (25/10/2024).
“Beginilah situasi di Laut Natuna Utara melihat Keberanian Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402),” ujarnya dalam keterangan itu.
Ia menjelaskan, CCG-5402 memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/102024).
Ia menambahkan, kapal tersebut juga mengklaim sebagian wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah mereka.
“Kita ketahui bersama bahwa akhir akhir ini kapal CCG-5402 telah memasuki dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksinya,” ujarnya.
“Bahkan telah mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.”
Berdasarkan komunikasi radio antara CCG-5402 dan KN Pulau Dana-323, kapal asing tersebut mengaku sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok.
“Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG - 5402 dengan KN Pulau Dana - 323 yang terus mendekati dan membayanginya.”
“Dalam komunikasi radio tersebut mereka mengatakan “Di sini kapal patroli China Coast Guard - 5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok’,” katanya.
Bahkan awak CCG-5402 juga meminta agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra - 378 dan KRI Bontang – 907.
Sebab, berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional.
“Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara mana pun,” ucapnya.
Bakamla RI, lanjut dia, akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr Irvansyah, SH, M.Tr Opsla.”
“Bakamla RI siap mengamankan Laut Indonesia demi masa depan bangsa.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.