KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka kasus suap penanganan kasus Ronald Tannur.
Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka usai menerima suap dari pengacara Ronald Tannur dalam penanganan kasus tingkat kasasi.
Zarof Ricar diduga menerima uang suap sebesar 5 miliar rupiah dalam bentuk pecahan uang asing. Suap ini untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah pada tingkat kasasi.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Menteri Setelah 6 Bulan, Prabowo: Tak Ada yang Kebal Dicopot Bila Gagal!
#anakdewan #ronaldtannur #mafiahukum #ekspejabatma #hakimkasussuap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.