KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2012 dari pengurusan beberapa perkara.
Oleh karena itu, Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka yang menjadi perantara atau "makelar" untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Temuan ini membuka adanya makelar kasus di Mahkamah Agung. Lalu, bagaimana upaya membersihkan makelar kasus ini? Simak diskusi selengkapnya bersama Ketua PBHI, Julius Ibrani.
#ronaldtannur #kejagung #vonisbebas
Baca Juga: Update! Ini Kegiatan Kabinet Merah Putih Hari Kedua di Akmil-Prabowo Tinjau Dapur Makan Bergizi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.