JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Gayus Lumbuun, menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDI-P terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Gayus mempertanyakan alasan penundaan pembacaan putusan yang seharusnya sidang digelar pada Kamis (10/10/2024), sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Namun, sidang pembacaan putusan baru dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024), atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Menurut Gayus, penundaan tersebut merupakan sebuah kejanggalan yang mempengaruhi proses hukum.
“Artinya, putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan petitum yang kami ajukan," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Tribunnews.
"Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” jelas Gayus.
Gayus menilai, Ketua Majelis PTUN Joko Setiono seharusnya tetap bisa membacakan putusan tanpa harus menunda selama dua pekan.
Apalagi, sidang tersebut dilaksanakan secara elektronik atau melalui e-Court, yang memungkinkan proses persidangan tanpa kehadiran fisik.
Baca Juga: PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” paparnya.
Meski demikian, Gayus menegaskan bahwa PDI-P tetap menghormati putusan PTUN Jakarta, meskipun ada hal-hal yang menurutnya perlu diperhatikan lebih lanjut.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini,” tuturnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, dalam amar putusan perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan melalui e-Court, Kamis (24/10/2024).
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.
Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.
Saat itu putusan batal dibacakan karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.
Baca Juga: Alasan PTUN Tolak Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.