Rabu (18/9/2019) merupakan batas waktu terakhir pemanggilan tersangka kisruh asrama mahasiswa Papua di Surabaya Veronika Koman.
Usai Veronika ditetapkan sebagai tersangka penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua pekan lalu kemudian diperpanjang 5 hari.
Polda Jawa Timur telah melayangkan panggilan kedua terhadap Veronika Koman setelah tak kunjung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian. Pada 4 September 2019 lalu Veronika ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh asrama Papua. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik kitab undang-undang hukum pidana terkait pasal penghasutan serta undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menurut kepolisian ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.
#veronikakoman #surabaya #Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.