KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut adanya potensi tersangka baru dari pihak pemberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, ia tidak merinci lebih jelas siapa tersangka baru pemberi suap kepada hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan barang bukti uang suap untuk tiga hakim dan pengacara dalam kasus Ronald Tannur.
Dari pengacara Ronald Tannur, penyidik menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah lebih dari 1 miliar rupiah di Surabaya.
Dari ketiga hakim, penyidik menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Baca Juga: Dinas Sosial Evakuasi ODGJ di Blitar, Kaki Dipasung Keluarga Selama 30 Tahun
#ronaldtannur #hakimpnsurabaya #pnsurabaya #kasussuaphakim #kejagung #kejati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.