JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mengingatkan para penasihat hingga utusan khusus Presiden RI, Prabowo Subianto bagi yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memenuhi kewajibannya.
“Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis, (24/10/2024).
“Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” lanjutnya.
Budi juga menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara terkait hal tersebut.
Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Lapor LHKPN
#kpk #lhkpn #kabinetmerahputih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.