JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ujar Mahfud MD dikutip dari akun X pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, (24/10/2024).
Mahfud juga meminta Ketua PN Surabaya yang kala itu membela putusan 3 hakim terkait kasus Ronald Tannur untuk diperiksa.
Diketahui, 3 Hakim tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejagung terkait dugaan kasus suap.
Baca Juga: Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara
#mahfudmd #ronaldtannur #hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.