KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka setelah ketiganya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, serta percakapan antar-tersangka sebagai barang bukti.
Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Erin Tua Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga suap diterima ketiga hakim tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, dan percakapan antar-tersangka.
Penyidik Kejagung juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tiga hakim pembebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya
#ronaldtannur #hakimpnsurabaya #kasussuap #pnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.