Kompas TV nasional hukum

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 05:47 WIB
ma-batalkan-vonis-bebas-ronald-tannur-dan-jatuhkan-hukuman-5-tahun-penjara
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7) lalu.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan

Adapun hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi pada Kamis (25/7).

Terbaru, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS).

Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka pun saat ini telah ditahan.

Baca Juga: IKAHI Sesalkan KY Publikasi Sanksi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur - MA NEWS




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x