JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru honorer Supriyani dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani saat ini terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, bakal memberikan afirmasi atau bantuan pada seleksi PPPK.
"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru di Konawe Selatan Sultra Jadi Tersangka!
Abdul Mu'ti berharap bantuan tersebut dapat mempermudah Supriyani dalam menjalani seleksi PPPK.
"Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK, nah kita bantu untuk nanti pada saat ikut tes mudah-mudahan dapat diterima," ucapnya.
Dirinya menginginkan proses seleksi yang dijalani Supriyani dapat tetap berjalan.
Terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum.
"Mudah-mudahan tidak melanggar," kata Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Guru Honorer di Konawe Selatan Siapkan Bukti Jelang Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Sidang perdana rencananya akan berlangsung Kamis (24/10) besok.
Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya yang diketahui punya orangtua seorang anggota Polri.
Sumber : tribunnews.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.