KOMPAS.TV - Isak tangis rekan sesama guru menyambut Supriyani setelah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.
Penangguhan penahanan Supriyani diputuskan dalam surat penetapan pada 22 Oktober 2024, di mana majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki seorang anak balita yang perlu diasuh.
Terkait kasus yang menimpanya, Supriyani kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa berdasarkan klarifikasi dari sejumlah guru di sekolah yang sama, tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan penganiayaan terhadap anak pelapor.
Bahkan, Supriyani dan anak pelapor tidak berada dalam kelas yang sama.
Sebelumnya, Aipda Wibowo, selaku pelapor, menyebut bahwa Supriyani telah mengakui perbuatannya terhadap anaknya yang bersekolah di SD Negeri 04.
Supriyani merupakan seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Ia dilaporkan oleh seorang polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang juga bersekolah di SD tersebut.
Proses mediasi antara para pihak sempat dilakukan, namun tidak menemui titik temu.
Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru honorer di Konawe Selatan akan mulai disidangkan besok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bagaimana Kejaksaan menyikapi sorotan publik terhadap kasus ini?
Kita akan membahasnya bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
#guru #polisi
Baca Juga: Sebanyak 4.138 Personel TNI/Polri Bertugas saat Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih ke Magelang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.