Menanggapi surat KPK terkait permintaan KPK untuk ikut serta dalam pembahasan Revisi UU KPK, anggota badan legislasi Revisi UU KPK DPR RI menilai bahwa hal itu tidak tepat dan tidak relevan.
Hal ini disampaikan Panitia Kerja RUU KPKsekaligus anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi. Ia menyatakan hal itu tidak relevan karena KPK telah memberikan mandat kepada presiden. Selain itu seharusnya permintaan KPK ditujukan kepada pemerintah karena KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah.
Terkait pembahasan Revisi UU KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK sudah mengirim surat kepada DPR agar KPK bisa terlibat aktif dalam Revisi UUKPK.
#KPK #RevisiUUKPK #DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.