Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengaitkan pelaporan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (16/9), dengan pasal penghinaan Presiden yang terdapat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ade menilai, kasus Tempo sangat mungkin terulang jika RKUHP disahkan, baik menyasar media massa lain, atau bahkan individu.
Bagaimana Tempo menjawab tudingan mengina presiden dan dugaan adanya upaya penggiringan opini terkait revisi undang-undang KPK oleh istana?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.