Kabut asap masih menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (16/9/2019) pagi. Akibatkabut asap, Pemerintah Kota Palembang membuat aturan memundurkan jam masuk sekolah. Surat edaran resmi dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang terkait mundurnya jam masuk sekolah bagi siswa TK hingga SMP.
Peraturan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Jika biasanya jam masuk sekolah mulai pukul 6.45 WIB, saat ini dimundurkan menjadi 8.00 WIB.
Aturan memundurkan jam masuk sekolah ini dilakukan untuk menghindari bahaya dampak kabut asap bagi kesehatan, terutama anak-anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.