JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani prosesi pelantikan pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tepat pukul 10.00 WIB.
Dalam momen tersebut, Prabowo-Gibran akan membacakan sumpah jabatan presiden-wakil presiden periode 2024-2029 sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: H-2 Pelantikan Prabowo-Gibran, Puluhan Rantis Disiagakan di Area Gedung DPR
Sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut bunyi sumpah presiden:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Bunyi sumpah wakil presiden:
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Berikut rangkaian agenda Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka pelantikan presiden-wakil presiden masa jabatan 2024-2029:
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.