SURABAYA, KOMPAS.TV - Setelah penantian panjang selama puluhan tahun, ribuan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal dengan Surat Ijo di Surabaya akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT.
Penyerahan tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2, Balai Kota Surabaya dan dihadiri oleh sejumlah lembaga penting, termasuk perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan.
Proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu serta upaya yang intensif. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah berjuang mencari solusi untuk masalah Surat Ijo sejak beberapa tahun lalu.
Sejak awal masa jabatannya, Eri Cahyadi aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama periode kepemimpinan beberapa menteri, mulai dari Sofyan Djalil (2021-2022), Hadi Tjahjanto (2022-2024), hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini menjabat.
Langkah-langkah tersebut diambil demi memberikan kepastian hukum bagi sekitar 40 ribu warga pemegang IPT atau Surat Ijo di Surabaya. Penerbitan sertifikat HGB ini disambut dengan penuh sukacita oleh para warga.
Lisa Elizabeth, salah satu warga yang tinggal di Simolangit XIII, merasa sangat bersyukur. Ia telah memperjuangkan kejelasan status tanah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun, dan kini perjuangannya akhirnya terbayar dengan kepastian hukum yang jelas.
Momen penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kejelasan hukum dan mengatasi masalah yang telah lama dihadapi warga Surabaya terkait Surat Ijo.
“Perasaan saya sangat bahagia, karena rumah ini satu-satunya yang saya miliki. Terima kasih kepada Pak Eri Cahyadi yang telah memudahkan kami mendapatkan sertifikat HGB di Atas HPL. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan," ujar Lisa usai menerima sertifikat HGB di Atas HPL di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024).
Kebahagiaan yang sama juga diutarakan oleh Riniati, warga Simolangit XII, Kota Surabaya. Menurutnya, dengan tertibnya sertifikat HGB di Atas HPL, maka status tanah yang ditinggalinya kini memiliki landasan hukum yang jelas.
"Semoga semua warga yang mempunyai tanah (Surat Ijo) seperti saya bisa mengurus untuk selanjutnya. Terima kasih untuk pemerintah kota, dengan keluarnya surat ini, status tanah saya menjadi jelas," ujar Riniati.
Tidak hanya Lisa dan Riniati yang mengutarakan kebahagiaan atas terbitnya sertifikat HGB di Atas HPL. Saiman, warga Gubeng Kertajaya 5B Surabaya juga merasakan hal yang sama. Ia mengaku bahagia setelah menerima sertifikat HGB di Atas HPL dari Pemkot Surabaya pasca menanti beberapa dekade.
Baca Juga: Keji, 'Babysitter' di Surabaya Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras selama 1 Tahun!
“Saya menunggu ini sejak tahun 1994, atau sekitar 30 tahun. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat HGB di Atas HPL. Ini adalah harapan kami sejak lama yang akhirnya terwujud,” kata Saiman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.