Meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat persetujuan revisi undang-undang KPK, para pimpinan lembaga antikorupsi justru mengaku, tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam perancangan aturan tersebut. Puncaknya, tiga dari empat pimpinan KPK, Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Lantas, apa dampak dari pernyataan sikap tiga pimpinan KPK ini? Bagaimana seharusnya sikap pemerintah untuk meredam kisruh revisi undang-undang KPK?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.