Kompas TV nasional peristiwa

Operasi Zebra 2024 Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Disasar, Sanksi, dan Jadwalnya

Kompas.tv - 14 Oktober 2024, 07:35 WIB
operasi-zebra-2024-hari-ini-simak-14-pelanggaran-yang-disasar-sanksi-dan-jadwalnya
Polisi tilang operasi kendaraan. Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/10/2024) dan akan digelar sepanjang dua pekan, tepatnya hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berialu lintas demi terwujudnya Kamseltibcariantas yang aman dan nyaman," tulis akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Usut Penyebab Meninggalnya Cagub Malut, Polisi Ungkap saat Pengisian BBM Mesin Kapal Menyala

14 Pelanggaran yang Disasar

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini. Berikut daftarnya:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  8. Melampaui batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Baca Juga: Usaha Evakuasi 32 Penumpang Kapal Tenggelam yang Dihantam Gelombang Tinggi

Sanksi Operasi Zebra 2024

Dikutip dari Kompas.com, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar. 


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x