JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai besok, Senin, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan.
Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.
Namun, Polri menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra, 516 Kendaraan Kena Tilang
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," ungkap Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin, seperti dilansir laman resmi Polri, Kamis (10/10/2024).
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.
ETLE dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Baca Juga: Tilang Operasi Zebra 2023 di Jakarta Pusat Pakai ETLE, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi
Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Baca Juga: Ada Operasi Zebra, Segera Perpanjang SIM, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.