KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia yang diduga mengeruk pasir laut Indonesia di perairan Pulau Nipah-Batam, Kepulauan Riau, pada 9 Oktober 2024 lalu.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal berbendera Malaysia tidak dilengkapi dokumen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa aktivitas dua kapal asing ini ilegal, karena pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait penambangan pasir laut.
Dalam pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut 10 ribu meter kubik pasir laut yang disedot dari dasar laut dalam waktu 9 jam.
Dalam satu bulan, kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir laut.
Sebelumnya, pergerakan dua kapal pencuri pasir laut tersebut ternyata telah lama dipantau aparat, karena sering beroperasi di wilayah Indonesia.
#malaysia #kapal
Baca Juga: Akibat Dihujani Abu Vulkanik, Atap Sekolah di Flores Timur Alami Kerusakan Parah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.