JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
"Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (8/10).
Sementara kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyebut Sandra Dewi siap untuk menghadiri persidangan suaminya pada hari ini.
"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, Rabu (9/10).
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan istri Harvey Moeis itu untuk menghadapi sidang.
Baca Juga: Cerita Saksi soal Perkenalan dengan Harvey Moeis: Lewat Dirkrimsus Polda Babel, Ingat karena Tampan
Sandra Dewi Disebut Transfer Rp10 M ke Istri Dirut Perusahaan Smelter
Sandra Dewi disebut pernah mengirim uang Rp10 miliar melalui transfer ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggraeni saat menjadi saksi kasus korupsi timah untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10).
Ia menyebut uang yang dikirim Sandra Dewi pada Desember 2019 itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya untuk keperluan usaha.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.