JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya ingin menempuh segala upaya hukum agar membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Tapi Jessica tetap mengatakan, 'saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Otto menyatakan bahwa tujuan utama pengajuan PK ini adalah untuk menghapus status terpidana yang melekat pada Jessica.
Ia menambahkan, Jessica Wongso hanya ingin Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah dan bersikeras pada pendiriannya bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Mirna.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Miliki Bukti Baru untuk Ajukan PK
"Dia ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ucap Otto.
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi, nama baik, status, hak-hak martabat itu kan harus dilindungi," tambahnya.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dalam kasus kopi sianida. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Menkumham Buka Suara Soal Bebas Bersyarat Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.